For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 3/2017 · Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2017 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2017Publication Date:1 Maret 2017
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date14 Maret 2017
Publication Date01 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangannya, dengan tujuan memperjelas kedudukan, wewenang, tanggung jawab, tugas, kewajiban, dan fungsi PPNS Penataan Ruang, serta memberikan pedoman dalam proses penyidikan Tindak Pidana Bidang Penataan Ruang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas, kewajiban, dan fungsi PPNS Penataan Ruang, yang meliputi melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Bidang Penataan Ruang dan melakukan pembinaan dalam rangka penyiapan pelaksanaan tugas penyidikan.
  2. Kedudukan, tanggung jawab, dan wewenang PPNS Penataan Ruang, yang terdiri atas PPNS Penataan Ruang Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dengan kedudukan dan tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan tingkatannya. Wewenang PPNS Penataan Ruang meliputi pemeriksaan, meminta keterangan, memeriksa dokumen, melakukan pemeriksaan di tempat tertentu, dan meminta bantuan tenaga ahli.
  3. Kriteria calon PPNS Penataan Ruang, yang mencakup masa kerja, pangkat, pendidikan, bidang tugas, kesehatan, penilaian kinerja, pendidikan dan pelatihan, serta usia maksimal.
  4. Pengangkatan, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali PPNS Penataan Ruang, yang diatur secara rinci mengenai tata cara pengangkatan, pelantikan, pengambilan sumpah, penerbitan kartu tanda pengenal, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali.
  5. Pembinaan dan pengawasan terhadap PPNS Penataan Ruang, yang meliputi pembinaan umum dan teknis operasional, serta pengawasan oleh atasan PPNS dan koordinator pengawasan PPNS Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Manajemen penyidikan, yang mencakup pengawasan, pengamatan, penelitian, atau pemeriksaan, serta proses penyidikan yang meliputi pemberitahuan dimulainya penyidikan, pemanggilan saksi atau tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, rekonstruksi, pengambilan sumpah, pencegahan, penyelesaian berkas perkara, dan penyerahan berkas perkara.

(-)

(-)