on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Also known as: Perda Kabupaten Tana Tidung 3/2022 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional, meningkatkan daya guna sumber daya alam, dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau.
Kebijakan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman meliputi visi dan misi, tujuan dan sasaran, kebijakan dan strategi, serta indikasi program. Visi yang ditetapkan adalah mewujudkan masyarakat Kabupaten Tana Tidung dengan hunian rumah layak huni dalam kawasan permukiman yang sehat, indah, aman, nyaman, lestari berbudaya, dan berkelanjutan. Misi yang diemban mencakup terwujudnya perumahan dan permukiman yang layak dan bebas kumuh, tumbuh kembangnya kinerja wilayah perkotaan yang dinamis, sinergis, dan produktif, serta terciptanya pelayanan masyarakat yang handal dan berkualitas.
RP3KP terdiri dari Rencana Pengembangan (Kawasan Permukiman Baru dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Pedesaan) dan Rencana Penanganan (Kawasan Kumuh, Sempadan Sungai, dan Kawasan Pesisir). Perencanaan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan mencakup pembangunan dan pengembangan yang serasi dengan lingkungan hidup, serta pemenuhan kebutuhan publik dan individu. RP3KP di perkotaan dan perdesaan yang strategis meliputi kawasan perkotaan, perbatasan, industri, dan agropolitan, dengan pengaturan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kawasan. Rencana pembangunan lingkungan hunian baru mencakup skala besar dan bukan skala besar, dengan fokus pada perencanaan perumahan dan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Selain itu, terdapat rencana penyediaan perumahan untuk mendukung kawasan pariwisata, situs bersejarah, dan industri, serta rencana penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan perizinan bagi badan hukum yang membangun perumahan MBR dan berwenang mencabut izin jika kewajiban tidak dipenuhi. Kawasan negative list ditetapkan sebagai daerah terlarang untuk pembangunan permukiman. Masyarakat berperan serta dalam penyusunan, pelaksanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman melalui forum pengembangan.