For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 6/2013 · Perda Kabupaten Semarang No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 April 2013Publication Date:23 April 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date23 April 2013
Publication Date23 April 2013
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Seri D Nomor 12 Tahun 1989 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti ketentuan mengenai penguatan struktur permodalan PDAM dan mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs) terkait akses air minum yang aman dan berkelanjutan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk penambahan, peningkatan, dan perluasan prasarana serta sarana sistem penyediaan air minum, baik fisik maupun non fisik, serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan PDAM.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal untuk penambahan modal pada PDAM Kabupaten Semarang dengan nilai nominal sebesar Rp. 7.695.000.000,- (tujuh milyar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah). Penyertaan modal ini dilakukan sampai dengan tercapainya target MDGs tahun 2015. Pelaksanaan penyertaan modal daerah pada PDAM Kabupaten Semarang dilaksanakan menurut Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(-)

Penyalahgunaan keuangan terhadap penyertaan modal dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.