on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 9/2003 · Perda Kabupaten Majalengka No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang perlunya dana yang relatif besar untuk memenuhi tunjangan purna bhakti/tugas anggota DPRD Kabupaten Majalengka dan program serta kegiatan lain yang tidak dapat terpenuhi dalam satu tahun anggaran. Tujuan pembentukan Dana Cadangan adalah untuk membiayai pelaksanaan pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Penggunaan Dana Cadangan antara lain untuk membiayai tunjangan purna bhakti/tugas anggota DPRD, program dan kegiatan lain.
Dana Cadangan bersumber dari sisa lebih anggaran tahun lalu dan pendapatan tahun berjalan. Untuk pertama kali pembentukan Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 1.941.850.000,00. Setiap perubahan dana cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pengelolaan Dana Cadangan dilaksanakan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana Cadangan disimpan pada Rekening Kas Daerah, dan jasa yang diperoleh atas penyimpanan Dana Cadangan merupakan komponen pendapatan daerah.