For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penunjukan Dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan Berikat Nusantara

Also known as: Keppres 11/1992 · Keppres No. 11 Tahun 1992 · Keppres Nomor 11 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 1992Publication Date:11 Februari 1992
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenunjukan Dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan Berikat Nusantara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Februari 1992
Publication Date11 Februari 1992
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk menambah wilayah usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara seiring dengan meningkatnya perkembangan usaha dan minat penanam modal di Kawasan Berikat. Penetapan ini juga memanfaatkan kekayaan negara berupa tanah hasil likuidasi yang dapat dijadikan Kawasan Berikat.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menunjuk dan menetapkan tanah seluas kurang lebih 198 hektar di Kelurahan Marunda, Jakarta Utara, sebagai Kawasan Berikat dan tambahan wilayah usaha PT Kawasan Berikat Nusantara. Batas-batas wilayah ini ditentukan secara spesifik dan setiap perubahan wilayah harus dilakukan melalui Keputusan Presiden. Koordinat batas wilayah ditetapkan oleh Kepala Badan Pertahanan Nasional.

(-)

(-)