For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 22/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juli 2011Publication Date:18 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date08 Juli 2011
Publication Date18 April 2011
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa usaha daerah berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penjualan benih/bibit atau sarana produksi lain yang berkualitas di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, kelautan, dan perikanan dengan harga terjangkau.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, dengan pengecualian penjualan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau kelompok masyarakat yang memperoleh Produksi Usaha Daerah, kecuali golongan masyarakat miskin/tidak mampu (kriteria diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati). Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha, dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan prinsip memperoleh keuntungan yang layak.

Struktur dan Tarif Retribusi:

Tarif retribusi ditetapkan berbeda untuk masyarakat di dalam dan di luar daerah. Masyarakat di daerah dikenakan 50% dari harga jual, sementara masyarakat di luar daerah dikenakan harga penuh. Khusus untuk inokulan, tarifnya adalah 50% dari biaya operasional dan pemeliharaan. Tarif spesifik untuk berbagai bibit dan benih (sawit, karet, kakao, gaharu, sengon, mahoni, ikan nila, mas, lele, patin, baung, mas koi, gurami, plati, gufi, koki, manfish) juga ditetapkan dalam peraturan ini.

Tata Cara Pemungutan:

Wajib Retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Retribusi Daerah (SPdORD). Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus disetor ke Kas Daerah. Penagihan dilakukan dengan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) setelah Surat Teguran. Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.

Larangan:

Terdapat larangan bagi setiap orang atau kelompok masyarakat untuk menjual bibit/benih atau sarana produksi lain kepada pihak lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Daerah.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.