Peraturan Daerah Kota Cilegon ini mengatur tentang Pajak Air Tanah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Pemerintah Daerah dalam perpajakan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan Kota Cilegon dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama, objek, dan subjek Pajak Air Tanah.
- Dasar pengenaan pajak, yaitu Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Besarnya NPAT diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
- Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20%.
- Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak, termasuk larangan pemborongan pemungutan pajak.
- Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
- Pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
- Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa penagihan pajak.
- Insentif pemungutan pajak bagi instansi yang melaksanakan pemungutan.
- Ketentuan khusus mengenai kerahasiaan data Wajib Pajak.
- Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.