For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Jawa Tengah Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Pati 12/2018 · Perda Kabupaten Pati No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2018Publication Date:15 Oktober 2018
Investasi & Penanaman ModalAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah (Investasi) Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Jawa Tengah Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date15 Oktober 2018
Publication Date15 Oktober 2018
Place of EnactmentPati

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mendorong pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan pendapatan asli daerah. Latar belakangnya adalah masih terdapat kekurangan modal disetor oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pati ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek penyertaan modal daerah adalah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
  2. Sumber dana penyertaan modal daerah berasal dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018.
  3. Besaran penyertaan modal daerah adalah sebesar Rp.30.103.000.000,00 (tiga puluh milyar seratus tiga juta rupiah), yang terdiri dari sistem cash in-cash out sebesar Rp.25.631.000.000,00 dan tunai sebesar Rp.4.472.000.000,00.
  4. Jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah pada Bank Jateng sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp.86.103.000.000,00 (delapan puluh enam milyar seratus tiga juta rupiah).
  5. Penyertaan modal daerah ini bertujuan untuk memenuhi roadmap modal disetor Bank Jateng sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Pelaksanaan penyertaan modal daerah yang meliputi hak dan kewajiban, pembagian keuntungan, penyetoran deviden, perhitungan laba rugi dan neraca berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)