For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 5/2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2003Publication Date:30 April 2003
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date05 Mei 2003
Publication Date30 April 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002 Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 35) 2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 138)

Peraturan Daerah ini menetapkan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai evaluasi tahap akhir pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2002, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial:

  • Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 terdiri atas:
  • Pendapatan sebesar Rp10.721.638.576.110,36
  • Belanja sebesar Rp 8.556.135.981.559,00, yang terdiri dari Belanja Rutin sebesar Rp5.403.244.426.168,00 dan Belanja Pembangunan sebesar Rp3.152.891.555.391,00
  • Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlebih sebesar Rp 2.165.502.594.551,36.
  • Jumlah Pendapatan dan Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2002 masing-masing sebesar Rp198.109.889.676,00, dengan sisa nihil.
  • Jumlah Dana Cadangan Daerah pada akhir Tahun Anggaran 2002 (per 31 Desember 2002) sebesar Rp 752.321.521.218,22.

Ringkasan dan rincian lebih lanjut mengenai perhitungan pendapatan, belanja rutin, belanja pembangunan, urusan kas dan perhitungan, serta dana cadangan daerah tercantum dalam lampiran-lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)