For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Surat Elektronik Kedinasan dan Penggunaan Internet di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Peraturan ANRI 16/2019 · Peraturan ANRI No. 16 Tahun 2019 · Peraturan ANRI Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2019Publication Date:16 Oktober 2019
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Pengelolaan Akun Surat Elektronik Kedinasan dan Penggunaan Internet di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date16 Oktober 2019
Publication Date16 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman dalam pengelolaan akun surat elektronik kedinasan dan penggunaan internet di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan akun, meningkatkan keamanan, melindungi kepentingan pengguna, dan membatasi kapasitas simpan mailbox. Ruang lingkup peraturan ini meliputi pengelolaan akun surat elektronik kedinasan dan penggunaan internet. Akun surat elektronik kedinasan diberikan kepada pegawai, unit kerja, dan tim khusus di ANRI. Pengguna bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan akun, serta mematuhi etika penggunaan. Penggunaan surat elektronik dan internet harus sesuai dengan tugas dan fungsi kedinasan, dan dilarang untuk kegiatan yang melanggar hukum atau etika. Pengaturan teknis seperti penamaan akun, kata sandi, dan pengelolaan kapasitas simpan juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

  • Pelanggaran terhadap Pasal 12 dan 13 dapat dikenai sanksi berupa penonaktifan akun surat elektronik selama jangka waktu tertentu.
  • Pelanggaran terhadap penggunaan internet dapat dikenai teguran, peringatan tertulis, atau pemutusan akses internet.