For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2023

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji Concerning Cooperation in the Field of Defence)

Also known as: UU 2/2023 · UU No. 2 Tahun 2023 · UU Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2023Publication Date:3 Januari 2023
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporMiliter & PertahananRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji Concerning Cooperation in the Field of Defence)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Januari 2023
Publication Date03 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Baru: Peraturan ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang berisi pengesahan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang kerja sama di bidang pertahanan.

Persyaratan Melakukan Kegiatan: Dalam konteks perjanjian ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi:

  • Pertukaran kunjungan harus dilakukan antara pejabat dan personal angkatan bersenjata kedua negara.
  • Dialog dan konsultasi bilateral harus dilakukan secara berkala mengenai isu-isu pertahanan strategis.
  • Setiap kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan kerahasiaan dan perlindungan informasi rahasia masing-masing negara.
  • Peningkatan kerja sama melalui program pelatihan, seminar, dan lokakarya juga merupakan bagian dari kewajiban.

Penambahan Dalam Peraturan: Beberapa ketentuan baru yang terdapat dalam peraturan ini adalah:

  • Pemaparan komprehensif mengenai sumber daya yang akan digunakan untuk kerja sama.
  • Pengaturan mendetail mengenai kerahasiaan informasi yang dibagikan antara kedua negara.
  • Pembentukan mekanisme penyelesaian perselisihan yang khusus untuk perjanjian ini.

Penghapusan Dalam Peraturan: Tidak terdapat penghapusan dari peraturan sebelumnya karena ini adalah undang-undang baru yang mengesahkan perjanjian yang sudah ada.

Perubahan Dalam Peraturan: Perubahan yang signifikan adalah pengesahan resmi perjanjian, yang tidak pernah diatur sebelumnya dan memungkinkan kerjasama resmi antara kedua negara.

Tidak Ada

Tidak Ada sanksi yang diatur dalam peraturan ini, karena fokus utama adalah pada pengesahan perjanjian kerja sama pertahanan dan tidak mencakup pelanggaran atau sanksi administratif serta pidana.