For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 155 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 155 Tahun 2000 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Aljazair Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Dan Atas Kekayaan Beserta Protokol Dan Nota Pertukaran Diplomatik

Also known as: Keppres 155/2000 · Keppres No. 155 Tahun 2000 · Keppres Nomor 155 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:8 November 2000Publication Date:8 November 2000
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Aljazair Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Dan Atas Kekayaan Beserta Protokol Dan Nota Pertukaran Diplomatik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 November 2000
Publication Date08 November 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Aljazair mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Kekayaan. Persetujuan ini mencakup Protokol dan Nota Pertukaran Diplomatik yang telah ditandatangani di Jakarta dan Alger. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak, yang merupakan hasil dari perundingan antara kedua negara. Keputusan ini mengesahkan dokumen tersebut agar memiliki kekuatan hukum di Indonesia.

(-)

(-)