Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, yang bertujuan untuk mengatur tata cara penyampaian surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala Reksa Dana melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Ketentuan substansial dalam surat edaran ini mencakup:
- Penggunaan S-INVEST oleh Bank Kustodian Reksa Dana untuk menyampaikan surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah penjualan, pembelian kembali/pelunasan, dan/atau pengalihan saham atau unit penyertaan Reksa Dana, serta laporan berkala terkait mutasi dan posisi kepemilikan saham atau unit penyertaan Reksa Dana kepada pemegang saham atau unit penyertaan Reksa Dana.
- Penyedia S-INVEST menyediakan format isian data dan informasi yang berkaitan dengan surat atau bukti konfirmasi transaksi saham atau unit penyertaan Reksa Dana dan laporan berkala Reksa Dana.
- Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana harus memastikan adanya persetujuan dari pemegang saham atau unit penyertaan Reksa Dana untuk penyampaian surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala secara elektronik, serta memastikan validitas alamat surat elektronik yang digunakan.
- Penyampaian data dan informasi melalui S-INVEST menghilangkan kebutuhan penyampaian secara tercetak, kecuali jika pemegang saham atau unit penyertaan tidak memberikan persetujuan penyampaian elektronik atau secara khusus meminta data dan informasi tercetak.
- Bank Kustodian bertanggung jawab atas akurasi, kelengkapan, dan kebenaran data dan informasi yang disampaikan melalui S-INVEST. Jika terdapat perbedaan data antara fasilitas AKSes dan catatan Bank Kustodian, data Bank Kustodian menjadi acuan utama dan harus diperbaiki dalam waktu 2 hari kerja.
- Penyedia S-INVEST, Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyediakan pelayanan bantuan dan informasi kepada pemegang saham atau unit penyertaan untuk memperoleh informasi terkait surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala melalui fasilitas AKSes.