For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu

Also known as: SE OJK 1/SEOJK.04/2020 · SE OJK No. 1/SEOJK.04/2020

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 2020Publication Date:17 Februari 2020
Investasi & Penanaman ModalTelekomunikasi & Dunia DigitalKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
ThemeTata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date17 Februari 2020
Publication Date17 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, yang bertujuan untuk mengatur tata cara penyampaian surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala Reksa Dana melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).

Ketentuan substansial dalam surat edaran ini mencakup:

  1. Penggunaan S-INVEST oleh Bank Kustodian Reksa Dana untuk menyampaikan surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah penjualan, pembelian kembali/pelunasan, dan/atau pengalihan saham atau unit penyertaan Reksa Dana, serta laporan berkala terkait mutasi dan posisi kepemilikan saham atau unit penyertaan Reksa Dana kepada pemegang saham atau unit penyertaan Reksa Dana.
  2. Penyedia S-INVEST menyediakan format isian data dan informasi yang berkaitan dengan surat atau bukti konfirmasi transaksi saham atau unit penyertaan Reksa Dana dan laporan berkala Reksa Dana.
  3. Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana harus memastikan adanya persetujuan dari pemegang saham atau unit penyertaan Reksa Dana untuk penyampaian surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala secara elektronik, serta memastikan validitas alamat surat elektronik yang digunakan.
  4. Penyampaian data dan informasi melalui S-INVEST menghilangkan kebutuhan penyampaian secara tercetak, kecuali jika pemegang saham atau unit penyertaan tidak memberikan persetujuan penyampaian elektronik atau secara khusus meminta data dan informasi tercetak.
  5. Bank Kustodian bertanggung jawab atas akurasi, kelengkapan, dan kebenaran data dan informasi yang disampaikan melalui S-INVEST. Jika terdapat perbedaan data antara fasilitas AKSes dan catatan Bank Kustodian, data Bank Kustodian menjadi acuan utama dan harus diperbaiki dalam waktu 2 hari kerja.
  6. Penyedia S-INVEST, Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyediakan pelayanan bantuan dan informasi kepada pemegang saham atau unit penyertaan untuk memperoleh informasi terkait surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala melalui fasilitas AKSes.

1. Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Bank Kustodian melakukan uji coba penyampaian surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala Reksa Dana melalui S-INVEST dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini. 2. Selama masa uji coba, Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Bank Kustodian tetap menyampaikan surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala Reksa Dana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana. 3. Selama masa uji coba, Penyedia S-INVEST, Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Manajer Investasi, dan Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana melakukan sosialisasi kepada pemegang saham atau pemegang unit penyertaan terkait penggunaan fasilitas AKSes yang disediakan oleh Penyedia S-INVEST sebagai sarana penyampaian surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala Reksa Dana.

(-)