For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 120 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1968 tentang Penyempurnaan Batas Wilayah Kuasa Pertambangan

Also known as: Keppres 120/1968 · Keppres No. 120 Tahun 1968 · Keppres Nomor 120 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 1968Publication Date:23 Maret 1968
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenyempurnaan Batas Wilayah Kuasa Pertambangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Maret 1968
Publication Date23 Maret 1968
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Keputusan Presiden No. 120 Tahun 1968 bukanlah peraturan yang sepenuhnya baru mengenai pembentukan wilayah kekuasaan; melainkan suatu keputusan yang bersifat korektif dan penyempurnaan terhadap penetapan batas-batas yang telah diatur sebelumnya.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Keputusan Presiden ini tidak mencabut keseluruhan Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1964, tetapi secara tegas mengganti/menyempurnakan bagian-bagian tertentu dari Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1964—khususnya penjelasan dan penetapan titik-titik batas yang disebutkan (titik "W" sampai "PP"). Dengan demikian ia menggantikan ketentuan titik-titik dan batas-batas yang bertentangan atau keliru dalam Keputusan Presiden No. 15/1964.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Dalam konsideran dan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2, Keputusan Presiden No. 120/1968 secara eksplisit menyatakan perlunya merubah dan memperbaiki Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1964 sepenjang mengenai beberapa tempat (titik-titik batas). Oleh karena itu statusnya adalah amandemen/koreksi terhadap Keputusan Presiden No. 15/1964 mengenai batas wilayah kuasa pertambangan.

  • Status Berlaku dari Peraturan Ini

    Keputusan Presiden ini ditetapkan di Djakarta pada tanggal 23 Maret 1968 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya (Pasal 3). Selain itu, perintah penempatan dalam Berita Negara menunjukkan maksud pemberlakuan resmi dan publikasi untuk diketahui umum. Ketentuan dalam Pasal 3 juga memberikan wewenang untuk mengubah dan menyesuaikan ke depan apabila terdapat kekeliruan penetapan.

  • Rujukan Hukum yang Relevan

    Keputusan Presiden ini didasarkan pada sejumlah norma hukum, antara lain UUD 1945 Pasal 4 ayat (1), Ketetapan MPRS No. XXX:III/MPRS/1967, Undang‑Undang mengenai pertambangan minyak dan gas bumi (UU No. 11/Prp 1960), serta beberapa Keputusan Presiden sebelumnya (mis. Keppres No. 15/1964, Keppres No. 16/1961, Keppres No. 577/1961) yang menjadi bagian dari pijakan legitimasi perubahan ini.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Keputusan ini bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan penetapan batas wilayah kuasa pertambangan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1964. Latar belakangnya adalah adanya perbedaan dalam cara menentukan koordinat titik‑titik tertentu yang menyebabkan ketidaksesuaian dengan kondisi nyata di lapangan; oleh karena itu diperlukan koreksi teknis agar batas wilayah menjadi akurat dan jelas.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban: Pemerintah/pejabat yang berwenang wajib menerapkan penetapan batas yang telah diperbaiki, mempublikasikan Keputusan Presiden ini dalam Berita Negara, dan melakukan penyesuaian apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan (Pasal 3).

    • Hak: P.N. Pertamina diberi kepastian hukum mengenai wilayah kekuasaannya untuk kegiatan pertambangan minyak dan gas di daerah‑daerah yang disebutkan; batas‑batas yang diperbaiki menjadi dasar hak administratif dan operasional perusahaan.

  • Prinsip‑prinsip Utama yang Diatur

    • Kepastian Hukum: Menetapkan batas wilayah secara rinci menggunakan koordinat astronomis dan rujukan stasiun triangulasi untuk menghilangkan ketidakpastian.

    • Akurasi Teknis: Perbaikan berdasarkan pertimbangan teknis pemetaan/koordinat agar sesuai dengan keadaan nyata di lapangan.

    • Keterbukaan Administratif: Perintah publikasi dalam Berita Negara agar keputusan diketahui umum dan dapat dilaksanakan secara resmi.

    • Fleksibilitas Korektif: Ketentuan yang memungkinkan perubahan/penyesuaian di kemudian hari apabila ditemukan kekeliruan.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Penetapan titik‑titik dan batas secara terinci (Pasal 1 dan Pasal 2) menggunakan garis astronomis, meridian, jarak meter astronomis terhadap stasiun‑stasiun triangulasi tertentu, serta acuan fisik seperti tepi sungai dan pipa saluran Duri‑Dumai.

    • Ketentuan efektifitas: Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (Pasal 3) dan harus dipublikasikan dalam Berita Negara untuk diketahui umum.

    • Prosedur korektif: Pasal 3 memberikan wewenang untuk mengubah dan menyesuaikan keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan, sehingga adanya mekanisme tindak lanjut administratif jika diperlukan.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Keputusan Presiden ini dinyatakan mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkannya (23 Maret 1968). Pelaksanaan formal dibantu dengan perintah penempatan Keputusan ini dalam Berita Negara agar menjadi diketahui umum dan dapat segera diberlakukan sebagai dasar administratif.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Secara implisit, entitas yang sudah menjalankan kegiatan di bawah batas‑batas yang ditetapkan sebelumnya (Keppres No. 15/1964) akan tunduk pada batas‑batas yang telah disempurnakan oleh Keputusan Presiden No. 120/1968. Tidak ada ketentuan tertulis yang memberikan masa transisi teknis/operasional khusus; perubahan dianggap langsung efektif sejak tanggal penetapan.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Keputusan ini tidak menetapkan batas waktu khusus bagi penyesuaian administratif atau teknis oleh pihak terkait. Instrumen penyesuaian diberikan melalui kewenangan pasal yang membolehkan perubahan apabila ditemukan kekeliruan.

  • Grandfathering Clauses

    Teks Keputusan tidak memuat klausul grandfathering eksplisit yang melindungi hak‑hak atau kegiatan yang sudah berjalan sebelum penetapan. Namun, karena keputusan ini bersifat korektif atas aspek batas dan menyatakan daerah‑daerah tersebut termasuk Wilayah Kekuasaan P.N. Pertamina, maka secara praktis hak administratif P.N. Pertamina atas wilayah yang disebut tetap ditegaskan dan operator yang sebelumnya beraktivitas harus menyesuaikan diri dengan batas yang diperbaiki. Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan hak operasional lama atau kompensasi tidak diatur dalam teks ini.

Tidak mengatur sanksi