on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN RAKYAT
Also known as: Perda Kabupaten Banggai 6/2011 · Perda Kabupaten Banggai No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat merupakan peraturan daerah baru yang menetapkan kerangka pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mekanisme penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Kabupaten Banggai.
Hubungan dengan Peraturan Tinggi (mengacu/ melaksanakan): Peraturan ini disusun sebagai pelaksanaan kewenangan daerah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (terutama amanat Pasal 26 dan Pasal 72), serta mengacu pada Peraturan Pemerintah yang relevan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Apakah menggantikan atau mengubah Peraturan Daerah sebelumnya: Dalam teks Peraturan Daerah ini tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan pencabutan atau perubahan Peraturan Daerah sebelumnya. Dalam bagian "Mengingat" disebutkan Peraturan Daerah Tingkat II Banggai Nomor 14 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2008 sebagai bahan pertimbangan, tetapi tidak disebutkan penggantian. Oleh karena itu, secara yuridis dapat disimpulkan bahwa Perda ini adalah peraturan baru; jika terdapat ketentuan dalam Perda/produk hukum daerah sebelumnya yang bertentangan, maka ketentuan yang lebih baru (Perda ini) akan mengesampingkan ketentuan lama sejauh terjadi pertentangan (prinsip lex posterior derogat legi priori), kecuali bila Perda lama secara tegas dicabut oleh peraturan ini (yang tidak diatur secara eksplisit).
Status berlaku: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 1 Februari 2011 (Pasal 34). Peraturan ini merupakan sumber aturan di tingkat kabupaten yang mengatur WPR dan IPR di wilayah Kabupaten Banggai dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Provinsi atau Pusat).
Tujuan dan latar belakang:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip-prinsip utama:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan mulai implementasi: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 1 Februari 2011 (Pasal 34). Pelaksanaan teknis lebih lanjut diamanatkan untuk diatur dengan Peraturan Bupati (Pasal 33), sehingga beberapa ketentuan teknis akan membutuhkan peraturan pelaksana sebelum penerapan penuh.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian dan kewajiban awal pemegang izin:
Ketentuan koordinasi dan pemberitahuan: Setelah penetapan WPR, keputusan Bupati harus disampaikan secara tertulis kepada Menteri dan Gubernur (Pasal 13), sehingga penerapan teknis juga bergantung pada koordinasi dengan instansi provinsi dan pusat.
Sanksi Administratif (diatur secara jelas):
Sanksi Pidana (diatur):
Kesimpulan mengenai sanksi: Peraturan ini secara eksplisit mengatur sanksi administratif (Pasal 29) dan sanksi pidana (Pasal 31 dan Pasal 32). Oleh karena itu tidak tepat jika menyatakan "Tidak mengatur sanksi"; kedua jenis sanksi tersebut ada dan dirinci pada pasal‑pasal yang disebutkan di atas.