For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kearsipan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 9/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 9 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2015Publication Date:21 Desember 2015
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKearsipan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date21 Desember 2015
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Penyelenggaraan Kearsipan Daerah bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, pengelolaan arsip yang andal dan bermanfaat, perlindungan kepentingan daerah dan hak keperdataan rakyat, mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin keselamatan, keamanan dan kelestarian arsip sebagai aset daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Daerah berwenang menetapkan norma, standar, dan pedoman kearsipan, melaksanakan pengelolaan arsip statis dan dinamis, melakukan pembinaan dan pengawasan kearsipan, melindungi dan menyelamatkan arsip, melakukan kerjasama kearsipan, menyediakan dana untuk penyelenggaraan kearsipan, mengelola arsip inaktif dan statis berskala provinsi, mengelola simpul jaringan dalam SIKN melalui JIKN, memusnahkan arsip, melindungi arsip akibat bencana, menyelamatkan arsip perangkat daerah yang digabung/dibubarkan, melakukan autentikasi arsip statis, dan menerbitkan izin penggunaan arsip tertutup.

Setiap SKPD dan BUMD wajib menyelenggarakan kearsipan. Penyelenggaraan kearsipan Provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah Provinsi dan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Provinsi. Kebijakan kearsipan provinsi meliputi bidang pembinaan, pengelolaan arsip, organisasi, pengembangan SDM, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan.

Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis. Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi pengguna yang berhak dan menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip terjaga. Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab dalam kegiatan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya dan masalah pemerintahan yang strategis wajib memberkaskan dan melaporkan arsipnya kepada Arsip Nasional RI.

1. Penyelenggaraan kearsipan di daerah yang telah dilakukan dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan atau mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan mengenai penyelenggaraan kearsipan di daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pejabat dan/atau pegawai pada lembaga daerah dan BUMD yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (3), pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), pasal 35 ayat (1), pasal 37 (ayat 2), pasal 38 ayat (1) dan Pasal 41, dikenai sanksi administratif.