For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal Daerah di Provinsi Maluku Utara

Also known as: Perda Provinsi Maluku Utara 7/2012 · Perda Provinsi Maluku Utara No. 7 Tahun 2012 · Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:14 Mei 2012
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanaman Modal Daerah di Provinsi Maluku Utara
LocationPemerintah Provinsi Maluku Utara
Effective Date-
Publication Date14 Mei 2012
Place of EnactmentSofifi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor : 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Propinsi Maluku Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Propinsi Maluku Utara (Lembaran Daerah Propinsi Maluku Utara Tahun 2008 Nomor 8) 2. Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kewenangan Urusan Pemerintahan Propinsi Maluku Utara (Lembaran Daerah Propinsi Maluku Utara Tahun 2008 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal daerah di Provinsi Maluku Utara. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan realisasi penanaman modal daerah dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kepastian hukum. Tujuannya antara lain meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas teknologi lokal, mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah, mengolah potensi ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kebijakan Dasar:** Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal untuk mendorong iklim investasi yang sehat, mengurangi biaya transaksi, menjamin kepastian hukum, dan mewujudkan perdagangan yang kuat. Kebijakan ini diwujudkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal Daerah yang ditetapkan dengan keputusan gubernur. 2. **Koordinasi dan Pelaksanaan:** Pemerintah Daerah mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan penanaman modal antar instansi pemerintah, pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota, dan pemerintah dengan pihak perbankan. Koordinasi ini dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Propinsi (BKPMP). 3. **Penyelenggaraan Urusan:** Urusan penanaman modal daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah meliputi penanaman modal lintas kabupaten/kota dan urusan penanaman modal lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur. 4. **Persyaratan dan Prosedur:** Calon penanam modal harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta ketentuan masing-masing sektor. Prosedur penanaman modal meliputi pengajuan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala BKPMP untuk mendapatkan perizinan penanaman modal daerah. 5. **Pelayanan Perizinan:** Pelayanan perizinan penanaman modal daerah dilaksanakan pada unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 6. **Bidang Usaha:** Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal daerah, kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan berdasarkan undang-undang. 7. **Ketenagakerjaan:** Perusahaan penanaman modal harus mengutamakan tenaga kerja lokal Warga Negara Indonesia dan wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan kerja. 8. **Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab:** Penanam modal berhak mendapat kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas. Mereka berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, membuat laporan kegiatan, menghormati tradisi budaya, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. 9. **Pembinaan dan Pengembangan UKM:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi melalui program kemitraan, peningkatan daya saing, dan penyebaran informasi. 10. **Promosi:** Promosi penanaman modal dilaksanakan untuk menarik minat penanam modal dalam rangka pengembangan potensi dan penguatan struktur ekonomi daerah. 11. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pembinaan dan pengawasan penanaman modal daerah dilakukan oleh BKPMP dan instansi terkait.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan ketentuan pelaksanaan penanaman modal daerah yang selama ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Apabila penanam modal dalam melakukan kegiatan penanaman modal terbukti menyalahi dan melanggar ketentuan perundang - undangan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa : a. Peringatan tertulis; b. Pembatasan kegiatan usaha; c. Pembekuan kegiatan usaha dan / atau fasilitas penanaman modal; d. Pencabutan kegiatan usaha dan / atau fasilitas penanaman modal. 2. Selain dikenakan sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sangksi lainnya sesuai dengar ketentuan perundang - undangan;