on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012-2017
Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 2/2016 · Perda Kabupaten Bekasi No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi Tahun 2012-2017.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menjabarkan visi, misi, tujuan, sasaran, dan program bupati yang tertuang dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas pembangunan, serta dilandasi dengan kebijakan keuangan daerah. Perubahan RPJMD dilakukan karena hasil pengendalian dan evaluasi selama 3 tahun pelaksanaan RPJMD 2012-2017 menunjukkan perkembangan sesuai regulasi pemerintah dan pencapaian indikator makro yang melampaui atau tidak terlampaui dari proyeksi yang ditetapkan.
Ketentuan Substansial: