For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012-2017

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 2/2016 · Perda Kabupaten Bekasi No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2016Publication Date:6 Januari 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012-2017
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date06 Januari 2016
Publication Date06 Januari 2016
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012-2017.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi Tahun 2012-2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menjabarkan visi, misi, tujuan, sasaran, dan program bupati yang tertuang dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas pembangunan, serta dilandasi dengan kebijakan keuangan daerah. Perubahan RPJMD dilakukan karena hasil pengendalian dan evaluasi selama 3 tahun pelaksanaan RPJMD 2012-2017 menunjukkan perkembangan sesuai regulasi pemerintah dan pencapaian indikator makro yang melampaui atau tidak terlampaui dari proyeksi yang ditetapkan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 2 ditambahkan 1 ayat yang menjelaskan bahwa RPJM Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk periode 5 tahun (2012-2017), penjabaran visi, misi, dan program Bupati, serta dokumen perencanaan yang memberikan arah dan acuan bagi pelaku pembangunan daerah. RPJM Daerah Tahun 2012-2017 berikut perubahannya memuat perencanaan pembangunan tahun 2012, 2013, 2014 yang sudah berjalan, tahun 2015 sedang berjalan, maupun tahun 2016 dan tahun 2017 yang akan datang.
  2. Pasal 3 ayat (1) diubah dan disisipkan 3 ayat. Penjabaran RPJM Daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. RPJM Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan Renstra SKPD dan penyusunan RKPD setiap tahun. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sistematika RPJM Daerah terdiri dari BAB I (PENDAHULUAN), BAB II (GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH), BAB III (GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN), BAB IV (ANALISIS ISU-ISUSTRATEGIS), BAB V (VISI, MISI TUJUAN DAN SASARAN), BAB VI (STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN), BAB VII (KEBIJAKAN UMUM DAN ROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH), BAB VIII (PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH), BAB IX (PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN).

(-)

(-)