For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 17/2016 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 November 2016Publication Date:2 November 2016
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date18 November 2016
Publication Date02 November 2016
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Menghapus pemakaian container di pos inseminasi buatan sebagai objek retribusi, namun layanan diubah menjadi penjualan straw dan Pelayanan Inseminasi Buatan.
  2. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga: Menghapus Retribusi Masuk Kawasan Wisata.
  3. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah: Menambah obyek retribusi penjualan produksi usaha Daerah.
  4. Tarif Benih Ikan: Menyesuaikan harga benih ikan.
  5. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Menambahkan ketentuan tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam hal-hal tertentu. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek Retribusi. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.

Perubahan ini bertujuan untuk mengantisipasi fluktuasi harga, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengoptimalkan potensi daerah, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.

(-)

(-)