For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram

Also known as: Peraturan Menag 23/2020 · Peraturan Menag No. 23 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 23 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 November 2020Publication Date:5 November 2020
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
LocationKementerian Agama
Effective Date05 November 2020
Publication Date05 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 88 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1362) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 88 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1300).

Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang efektif. Institut ini berada di bawah Kementerian Agama dan dipimpin oleh Rektor. Tugas utama Institut adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam rumpun ilmu agama serta ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu. Struktur organisasi Institut terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor dan berbagai unit seperti Fakultas, Pascasarjana, dan Biro Administrasi. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional Institut.

(-)

(-)