For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 12/2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 12 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2013Publication Date:22 Juli 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date22 Juli 2013
Publication Date22 Juli 2013
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2013 menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 11.694.479.699.467,00 dan belanja sebesar Rp. 11.446.844.105.134,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 247.635.594.333,00. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 507.735.960.463,00, sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 755.371.554.796,00. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aktiva sebesar Rp. 21.403.447.535.936,50, jumlah utang sebesar Rp. 253.580.621.566,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 21.149.866.914.370,50. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas dan setara kas akhir sebesar Rp. 757.710.283.347,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini akan diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)