Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait perizinan dan sertifikasi di bidang kesehatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan: Setiap dokter, dokter gigi, bidan, dan perawat yang berpraktik di Kabupaten Kaur wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur.
- Pengobatan Tradisional: Pelayanan pengobatan tradisional harus memiliki Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional (STPT).
- Apotek dan Toko Obat: Apotek wajib memiliki Apoteker Pengelola Apotek (APA) dan Surat Izin Apotek (SIA). Toko obat wajib memiliki Asisten Apoteker dan surat izin toko obat.
- Optik: Optik yang menyelenggarakan pelayanan konsultasi, diagnostik, terapi penglihatan, rehabilitasi penglihatan, pelatihan penglihatan serta pelayanan estetika di bidang refraksi kaca mata, atau lensa kontak harus memperoleh izin penyelenggaraan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
- Rumah Makan, Restoran, dan Depot Air Minum: Rumah makan, restoran, dan depot air minum isi ulang harus memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan rekomendasi laik sehat dari Dinas Kesehatan.
- Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP): Setiap IRTP yang bergerak di bidang makanan atau minuman harus memiliki nomor IRTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
- Laboratorium Kesehatan Swasta: Setiap laboratorium harus memiliki tenaga teknis dan administrasi yang kompeten serta izin laboratorium dari Kepala Dinas Kesehatan.
Peraturan ini juga mengatur syarat dan tata cara permohonan perizinan dan sertifikasi, serta pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur.