on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2010
Also known as: PMK 118/PMK.07/2010 · PMK No. 118/PMK.07/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan pedoman umum dan mengatur alokasi Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah (DPDF dan PPD) untuk Tahun Anggaran 2010. Dana ini merupakan bagian dari Dana Penyesuaian yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. Alokasi dana sebesar Rp7.100.000.000.000,00 ditujukan untuk mendukung penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah melalui penyediaan dan pengembangan infrastruktur dan non-infrastruktur. Daerah penerima dana ditetapkan dalam rapat Panitia Kerja Belanja Negara atau Badan Anggaran DPR RI, dan rincian alokasi dana diatur dalam lampiran peraturan ini. Dana ini harus dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2010 atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2010. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap dan daerah penerima wajib menyampaikan laporan penyerapan penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku.