For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Also known as: Perda Kabupaten Jayapura 2/2016 · Perda Kabupaten Jayapura No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2016Publication Date:9 Juni 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
LocationPemerintah Kabupaten Jayapura
Effective Date10 Juni 2016
Publication Date09 Juni 2016
Place of EnactmentSentani

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Jayapura. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan aktivitas penanaman modal guna mendukung pembangunan daerah dengan memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada penanam modal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam kebijakan penanaman modal, kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal (termasuk jenis bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, perizinan dan non perizinan, jangka waktu penanaman modal, hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, lokasi penanaman modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, serta penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal. Peraturan ini juga mengatur pengembangan penanaman modal, peran serta masyarakat, ketenagakerjaan, insentif dan kemudahan penanaman modal, serta pelaporan dan evaluasi kegiatan penanaman modal.

Peraturan ini menekankan pentingnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE) untuk meningkatkan daya saing daerah dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua persetujuan dan izin usaha penanaman modal yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin.

1. Badan usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban dan tanggungjawab dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, dan pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenai sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.