on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Also known as: Permensos 15/2018 · Permensos No. 15 Tahun 2018 · Permensos Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (SLRT) diterbitkan dengan latar belakang bahwa program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu masih bersifat sektoral, sehingga kurang efektif dan efisien. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan fakir miskin, meningkatkan akses layanan, mengintegrasikan penanganan, mendukung perluasan jangkauan pelayanan dasar, serta mendukung verifikasi dan validasi data terpadu secara dinamis.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan SLRT oleh Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pengelolaan SLRT yang dibentuk oleh Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah Provinsi diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan ini juga mengatur syarat dan tata cara pembentukan SLRT, yang meliputi komitmen pemerintah daerah dalam penyediaan anggaran, sumber daya manusia, regulasi, serta sarana dan prasarana. Penyelenggaraan SLRT mencakup kelembagaan koordinasi (tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) dan kelembagaan pelayanan (sekretariat teknis SLRT dan Puskesos). Peraturan ini juga mengatur mengenai sarana dan prasarana yang diperlukan, sumber daya manusia yang terlibat, serta sumber pendanaan yang dapat berasal dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah.
SLRT memberikan layanan berupa informasi program, data fakir miskin, pengaduan masyarakat, identifikasi, penjangkauan, penanganan, dan rujukan. Mekanisme layanan dilakukan melalui kunjungan masyarakat ke Puskesos atau sekretariat SLRT, atau melalui kunjungan Fasilitator ke masyarakat. Koordinasi dilaksanakan oleh Menteri dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait. Kemitraan juga dilaksanakan dengan berbagai pihak terkait dalam penanganan keluhan dan rujukan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berjenjang untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektivitas penyelenggaraan SLRT.