Peraturan ini ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari risiko obat dan bahan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta mencegah penyimpangan dalam pengelolaan obat. Kebijakan ini mengatur tata kelola obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian (seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek) serta fasilitas lain (seperti toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket). Pengelolaan tersebut mencakup kegiatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, peracikan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, dan pelaporan. Setiap kegiatan pengelolaan wajib dilakukan di bawah tanggung jawab tenaga kefarmasian yang memiliki izin praktik, dengan kewajiban mematuhi pedoman teknis yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini menegaskan kewajiban fasilitas untuk memiliki perizinan berusaha dan izin edar bagi obat yang diedarkan. Pengawasan dilakukan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui pemeriksaan rutin maupun insidental, dengan kewenangan petugas untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan dokumen, hingga tindakan pengamanan setempat.