For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain

Also known as: Peraturan BPOM 5/2026 · Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2026 · Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:6 April 2026Publication Date:13 Maret 2026
Kesehatan & FarmasiPengawasan & Audit KelembagaanPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date06 April 2026
Publication Date13 Maret 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.

Peraturan ini ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari risiko obat dan bahan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta mencegah penyimpangan dalam pengelolaan obat. Kebijakan ini mengatur tata kelola obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian (seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek) serta fasilitas lain (seperti toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket). Pengelolaan tersebut mencakup kegiatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, peracikan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, dan pelaporan. Setiap kegiatan pengelolaan wajib dilakukan di bawah tanggung jawab tenaga kefarmasian yang memiliki izin praktik, dengan kewajiban mematuhi pedoman teknis yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini menegaskan kewajiban fasilitas untuk memiliki perizinan berusaha dan izin edar bagi obat yang diedarkan. Pengawasan dilakukan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui pemeriksaan rutin maupun insidental, dengan kewenangan petugas untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan dokumen, hingga tindakan pengamanan setempat.

1. Pengelolaan Obat bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lambat tanggal 17 Oktober 2026. 2. Kegiatan pengelolaan Obat berupa penyerahan oleh toko Obat kepada hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat tanggal 17 Oktober 2026.

1. Fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan/atau Pasal 21 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, dan/atau penghentian sementara kegiatan. 3. Kepala Badan dapat memberikan rekomendasi kepada instansi penerbit perizinan berusaha, termasuk rekomendasi pencabutan perizinan berusaha.