on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 05 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika
Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 05/2010 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 05 Tahun 2010 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 05 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dibentuk dengan maksud untuk menata, membina, mengawasi, dan mengendalikan pemanfaatan dan penyelenggaraan jasa media komunikasi dan informatika. Tujuannya adalah agar pemanfaatan dan penyelenggaraan jasa tersebut dapat dilaksanakan secara positif, berdayaguna, dan berhasilguna untuk meningkatkan kesejahteraan dan harkat/martabat masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas terkait, serta memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.