For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 05 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 05 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika

Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 05/2010 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 05 Tahun 2010 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 05 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:20 Desember 2010
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika
LocationPemerintah Kota Tangerang Selatan
Effective Date-
Publication Date20 Desember 2010
Place of EnactmentTangerang Selatan

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang yang mengatur tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika tidak diberlakukan lagi.

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dibentuk dengan maksud untuk menata, membina, mengawasi, dan mengendalikan pemanfaatan dan penyelenggaraan jasa media komunikasi dan informatika. Tujuannya adalah agar pemanfaatan dan penyelenggaraan jasa tersebut dapat dilaksanakan secara positif, berdayaguna, dan berhasilguna untuk meningkatkan kesejahteraan dan harkat/martabat masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi jaringan, jasa, dan telekomunikasi khusus.
  2. Penataan menara telekomunikasi bersama, termasuk pembangunan, penggunaan, perizinan, dan zona larangan pembangunan.
  3. Standarisasi perangkat telekomunikasi.
  4. Instalasi kabel rumah atau gedung (IKR/G).
  5. Jasa titipan.
  6. Warung internet (warnet).
  7. Warung telekomunikasi (wartel).
  8. Penyiaran radio/televisi.
  9. Amatir radio (AR)/Radio Antar Penduduk (RAP).
  10. Kelembagaan komunikasi sosial.
  11. Kemitraan media.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas terkait, serta memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Menara telekomunikasi yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan izinnya masih berlaku tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Menara telekomunikasi yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetapi tidak mempunyai izin, harus mengurus perizinan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Daerah ini. 3. Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara namun belum membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Menara yang tidak memiliki izin, dan tidak memproses perizinannya paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan akan dilakukan pembongkaran.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) dikenakan pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).