For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (Perseroda)

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 3/2024 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:25 April 2024Publication Date:25 April 2024
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (Perseroda)
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date25 April 2024
Publication Date25 April 2024
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jamkrida Jabar (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 17 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 129).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (Perseroda), yang dikenal sebagai PT Jamkrida Jabar (Perseroda). Latar belakangnya adalah sebagai tindak lanjut dari perubahan bentuk hukum perusahaan penjaminan kredit daerah menjadi Perseroan Terbatas.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi modal disetor Pemerintah Daerah Provinsi, meningkatkan permodalan Perseroan, mengembangkan cakupan pemberian jasa penjaminan kredit daerah terutama bagi koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah Provinsi, dan memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah.

Modal dasar PT Jamkrida Jabar (Perseroda) pada saat pendirian ditetapkan sebesar Rp1.041.120.000.000,00. Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewajiban penyertaan modal lebih dari 51%, dengan modal yang ditempatkan dan harus disetor penuh paling sedikit 25% dari modal dasar, yaitu sebesar Rp153.000.000.000,00. Telah dilakukan penyertaan modal sebesar Rp260.080.000.000,00, yang dicatat sebagai setoran modal. Sisa kewajiban modal disetor sebesar Rp270.891.200.000,00 akan dipenuhi secara bertahap sesuai rencana bisnis Perseroan dan kemampuan keuangan Daerah Provinsi, yang dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan. Penyertaan modal dilakukan secara bertahap paling lama selama 10 tahun dimulai tahun 2024, setelah dilakukan analisis investasi.

Direksi PT Jamkrida Jabar (Perseroda) wajib menyampaikan laporan perkembangan kegiatan usaha dan laporan keuangan triwulan, semester, dan tahunan kepada Gubernur. Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh akuntan publik.

(-)

(-)