on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1949 tentang Kewajiban Berbakti Bagi Pelajar
Also known as: PP 9/1949 · PP No. 9 Tahun 1949 · PP Nomor 9 Tahun 1949
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1949 tentang Kewajiban Berbakti bagi Pelajar bertujuan untuk memperbaharui peraturan mengenai pengarahan tenaga pelajar demi kepentingan negara. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja dengan memanfaatkan tenaga pelajar yang belum terpakai. Pelajar yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang bersekolah di SMA atau setara pada tahun 1947, 1948, atau 1949. Mereka diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan berbakti kepada negara sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. Pelajar yang dibebaskan dari kewajiban ini termasuk mereka yang memiliki gangguan kesehatan, cacat, bekerja pada pemerintah, pelajar puteri, pelajar sekolah guru, dan pelajar sekolah khusus kecuali ditentukan lain oleh Menteri Pertahanan. Pelajar yang menjalankan kewajiban berbakti akan diperbantukan pada pemerintah militer atau sipil dan tunduk pada hukum disiplin dan pidana tentara. Pemerintah juga akan menyelenggarakan pendidikan tambahan untuk pelajar yang sedang menjalankan kewajiban berbakti.