For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 10/2017 · Permendesa PDTT No. 10 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:11 Juli 2017Publication Date:7 Juli 2017
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePenyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date11 Juli 2017
Publication Date07 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyampaian LHKPN bagi pejabat wajib LHKPN di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tujuannya adalah mewujudkan pemerintahan yang baik dan berintegritas yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang di Kementerian.

Peraturan ini mengatur mengenai kewajiban Penyelenggara Negara untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK. Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Kementerian terdiri atas Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pembuat Komitmen, Auditor, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.

LHKPN disampaikan kepada KPK melalui pengisian formulir yang dapat diperoleh melalui situs web resmi KPK atau melalui Administrator LHKPN. Format LHKPN memuat informasi mengenai nama, jabatan, instansi, tempat dan tanggal lahir, alamat, identitas istri atau suami, identitas anak, jenis, nilai dan asal usul perolehan harta kekayaan yang dimiliki, besarnya penghasilan dan pengeluaran, surat kuasa mendapatkan data keuangan, surat kuasa mengumumkan harta kekayaan, dan surat pernyataan.

Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN paling lambat 2 (dua) bulan setelah pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat, pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun, atau berakhir masa jabatan atau pensiun. Terdapat Tim Pengelola LHKPN yang bertugas mengelola dan mengkoordinasi LHKPN, yang terdiri dari Koordinator LHKPN (Sekretaris Jenderal), Wakil Koordinator 1 (Inspektur Jenderal), Wakil Koordinator 2 (Kepala Biro yang membidangi urusan kepegawaian), dan Administrator LHKPN.

Atasan langsung Pejabat Wajib LHKPN memiliki kewajiban melakukan pengawasan pelaksanaan wajib LHKPN secara berjenjang. Inspektorat Jenderal bertugas memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN serta kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya.

(-)

1. Penyelenggara Negara yang berstatus Pegawai Negeri Sipil jika tidak menyampaikan LHKPN diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 2. Sanksi disiplin tingkat berat terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun dan/atau pembebasan dari jabatan.