Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan beberapa jenis retribusi yang termasuk dalam golongan retribusi jasa umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui perluasan objek retribusi daerah jenis jasa umum dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif kepada daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang diatur, yaitu retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, pelayanan tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi. Setiap jenis retribusi diatur mengenai objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, serta masa dan saat retribusi terutang.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait retribusi, termasuk kewajiban pembayaran retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.