For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga

Also known as: Perda Kota Salatiga 5/2018 · Perda Kota Salatiga No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2018Publication Date:2 Mei 2018
Kebijakan Umum PemerintahPelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date02 Mei 2018
Publication Date02 Mei 2018
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2018 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 dianggap tidak sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Selain itu, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008. Dengan pencabutan ini, Pemerintah Kota Salatiga bertujuan untuk menjamin kepastian hukum (de jure) dan meningkatkan koordinasi pengawasan produk hukum daerah.

(-)

(-)