For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 6/2021 · Perda Kabupaten Boyolali No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2021Publication Date:22 Juli 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date22 Juli 2021
Publication Date22 Juli 2021
Place of EnactmentBoyolali

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan realisasi anggaran tahun 2020 mencakup pendapatan sebesar Rp2.382.403.220.150,00, belanja sebesar Rp1.972.664.326.304,00, dan transfer sebesar Rp367.141.190.721,00, menghasilkan surplus sebesar Rp42.597.703.125,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp108.946.985.388,00 dan pengeluaran sebesar Rp17.733.716.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp91.213.269.388,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp133.810.972.513,00.

Laporan perubahan saldo anggaran lebih mencatat saldo awal sebesar Rp103.943.445.939,00, sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp133.810.972.513,00, koreksi pembukuan tahun sebelumnya sebesar (Rp7.574.994,00), dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp133.810.972.513,00.

Neraca per 31 Desember 2020 mencatat jumlah aset sebesar Rp4.227.690.989.734,95, jumlah kewajiban sebesar Rp31.048.552.796,16, dan jumlah ekuitas sebesar Rp4.196.642.436.938,79.

Laporan operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp2.221.871.698.485,79, beban operasi sebesar Rp1.609.048.925.482,81, beban transfer sebesar Rp150.159.732.721,00, defisit kegiatan non operasional sebesar (Rp39.599.060.195,53), beban luar biasa sebesar Rp58.716.814.039,00, dan surplus/(defisit LO) sebesar Rp364.347.166.047,45.

Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp103.943.334.439,00, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp446.995.766.675,00, arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar (Rp418.581.779.550,00), arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp1.461.114.443,00, arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp7.369.428,00, dan saldo akhir kas sebesar Rp133.846.219.768,00.

Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp3.744.222.069.562,68, surplus/defisit - LO sebesar Rp364.347.166.047,45, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar Rp88.073.201.328,66, dan ekuitas akhir sebesar Rp4.196.642.436.938,79.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, laporan badan usaha milik daerah, ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah, dan lampiran pendukung.

(-)

(-)