For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kota Tangerang 2/2022 · Perda Kota Tangerang No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2022Publication Date:21 Januari 2022
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kota Tangerang
Effective Date21 Januari 2022
Publication Date21 Januari 2022
Place of EnactmentTangerang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2009 Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kota Tangerang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin lingkungan yang sehat dan pengelolaan sampah yang baik, mengingat volume dan jenis sampah yang terus bertambah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang efektif dan efisien sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk penyusunan kebijakan dan strategi, pembinaan, pengawasan, dan penetapan lokasi fasilitas pengelolaan sampah. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Produsen memiliki kewajiban terkait pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha pengelolaan sampah, insentif dan disinsentif, kompensasi dampak negatif, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat, penyelesaian sengketa, teknologi dan sistem informasi, serta sistem tanggap darurat.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan Sampah pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib membangun dan menyediakan fasilitas pemilahan Sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Setiap Orang yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan Pengelolaan Sampah dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, maka izin tersebut tetap berlaku dan dianggap sah, dengan ketentuan apabila telah berakhir masa berlakunya harus mengajukan permohonan Izin baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 (membuang sampah sembarangan, melakukan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir, dan/atau membakar sampah tidak sesuai persyaratan teknis) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp50.000.000,00.