Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kota Tangerang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin lingkungan yang sehat dan pengelolaan sampah yang baik, mengingat volume dan jenis sampah yang terus bertambah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang efektif dan efisien sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk penyusunan kebijakan dan strategi, pembinaan, pengawasan, dan penetapan lokasi fasilitas pengelolaan sampah. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Produsen memiliki kewajiban terkait pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha pengelolaan sampah, insentif dan disinsentif, kompensasi dampak negatif, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat, penyelesaian sengketa, teknologi dan sistem informasi, serta sistem tanggap darurat.