For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra

Also known as: Peraturan BRIN 12/2022 · Peraturan BRIN No. 12 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2022Publication Date:25 Februari 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ThemeTugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra
LocationBadan Riset dan Inovasi Nasional
Effective Date01 Maret 2022
Publication Date25 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini menetapkan tugas, fungsi, dan struktur organisasi dari Organisasi Riset (OR) Arkeologi, Bahasa, dan Sastra. OR ini bertanggung jawab kepada Kepala BRIN dan dipimpin oleh seorang Kepala OR. Tugas utama OR adalah menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang arkeologi, bahasa, dan sastra.

Fungsi OR meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan tugas teknis penelitian, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan kerja sama, pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan. OR didukung oleh sumber daya manusia, fasilitas, dan sarana prasarana dari Sekretariat Utama dan/atau Deputi sesuai bidang tugasnya.

Struktur organisasi OR terdiri atas Kepala OR, Kepala Pusat, dan Kelompok Kegiatan. Pusat-pusat riset meliputi Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah; Pusat Riset Arkeologi Lingkungan, Maritim, dan Budaya Berkelanjutan; Pusat Riset Arkeometri; Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra; Pusat Riset Bahasa, Satra, dan Komunitas; Pusat Riset Manuskrip, Literatur, dan Tradisi Lisan; dan Pusat Riset Khazanah Keagamaan dan Peradaban. Setiap pusat riset memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam bidangnya masing-masing, termasuk pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi.

(-)

(-)