For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.06/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan

Also known as: PMK 88/PMK.06/2015 · PMK No. 88/PMK.06/2015

Status:
Active
Effective Date:28 April 2015Publication Date:28 April 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 April 2015
Publication Date28 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan dengan menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance). Tata kelola ini didasarkan pada prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Direksi bertanggung jawab menyusun pedoman tata kelola yang mencakup manajemen risiko, sistem pengendalian internal, dan kode etik. Pelaksanaan tata kelola ini melibatkan tugas dan tanggung jawab Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi, serta penerapan fungsi audit dan kepatuhan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pengambilan keputusan yang berlandaskan nilai moral tinggi, meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan, serta melindungi hak Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan.

(-)

(-)