For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN UMUM

Also known as: Perda Kota Probolinggo 9/2016 · Perda Kota Probolinggo No. 9 Tahun 2016 · Perda Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:23 November 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN UMUM
LocationPemerintah Kota Probolinggo
Effective Date-
Publication Date23 November 2016
Place of EnactmentProbolinggo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) bertujuan untuk menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan keindahan lingkungan melalui penyelenggaraan PJU yang memenuhi standar teknis dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan PJU, mulai dari perencanaan, pemasangan, pengoperasian, hingga pemeliharaan.

Peraturan ini mengatur lokasi pelayanan PJU yang meliputi Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kota, Jalan Lingkungan, dan tempat fasilitas umum. Bentuk pelayanan PJU dapat berupa konsultasi teknik, pengadaan dan pemasangan unit baru, serta pembayaran rekening listrik. Pelayanan dibedakan menjadi pelayanan menyeluruh (perencanaan hingga pembayaran rekening) dan pelayanan sebagian (perencanaan dan pemasangan, dengan pemeliharaan swadaya oleh masyarakat).

Setiap pemasangan PJU wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Pengadaan dan pemasangan PJU dilaksanakan oleh SKPD terkait, dibedakan antara PJU Program Rutin (Jalan Nasional, Provinsi, Kota) dan PJU Program Proporsional (Jalan Lingkungan). Pemerintah Daerah dapat melakukan penggantian, pemindahan, atau pembongkaran PJU untuk kepentingan umum. Kelurahan berkewajiban mengawasi dan melaporkan PJU yang tidak berfungsi.

Biaya pemasangan dan pemanfaatan PJU Program Proporsional menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, termasuk biaya pengadaan, pemasangan, dan pembayaran rekening listrik. Alokasi biaya dari APBD ditetapkan minimal 30% dari total pendapatan pajak PJU setelah dikurangi beban pembayaran rekening listrik. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pemasangan, pemindahan, perubahan daya, dan perusakan PJU. Walikota berwenang membentuk Tim Pengawasan Program PJU.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 dapat dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintahan, dan/atau denda administrasi. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 19 juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).