For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pencabutan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Ngawi 16/2014 · Perda Kabupaten Ngawi No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:14 Agustus 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Ngawi
Effective Date-
Publication Date14 Agustus 2017
Place of EnactmentNgawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2010 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 16 Tahun 2014 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah berlaku, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2010 menjadi tidak sesuai lagi.

(-)

(-)