For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Murakata

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 8/2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:6 Agustus 2012
Pers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Murakata
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date-
Publication Date06 Agustus 2012
Place of EnactmentBarabai

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Murakata sebagai badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial untuk melayani kepentingan masyarakat. LPPL Radio Swara Murakata bertujuan menyajikan program siaran yang mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, memperkokoh integrasi nasional, serta menjaga citra positif bangsa. Fungsi radio ini sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, perekat sosial, dan pelestari budaya masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Ketentuan Substansial:

LPPL Radio Swara Murakata wajib memiliki izin penyelenggaraan penyiaran dari Departemen Komunikasi dan Informatika melalui KPID. Alat kelengkapan lembaga terdiri dari Dewan Pengawas (diangkat oleh Bupati atas usul DPRD melalui uji kepatutan dan kelayakan) dan Dewan Direksi (diangkat oleh Dewan Pengawas). Dewan Pengawas berwenang memilih dan mengangkat Dewan Direksi serta menetapkan program umum lima tahunan. Dewan Direksi berwenang menjabarkan program umum, mengangkat karyawan, menetapkan kebijakan operasional, dan menjalin kerjasama dengan pihak luar.

Hak dan Kewajiban:

Dewan Direksi bertugas menjamin siaran tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI, melayani hak publik akan informasi yang independen dan netral, mengembangkan seni dan budaya masyarakat, serta menjalin komunikasi yang sehat antar masyarakat. Sumber pembiayaan LPPL berasal dari APBD, iuran penyiaran, siaran iklan (sesuai peraturan), dan usaha lain yang sah. Dewan Direksi bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan keuangan, serta wajib membuat laporan tahunan, berkala, dan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka segala ketentuan dan lembaga yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)