For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

Also known as: Perda Kabupaten Indragiri Hulu 4/2024 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 September 2024Publication Date:5 September 2024
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
LocationPemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Effective Date05 September 2024
Publication Date05 September 2024
Place of EnactmentRengat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dan permukiman oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 dan untuk mengoptimalkan pemenuhan kewajiban penyerahan PSU yang selama ini belum optimal.

Tujuan dari peraturan ini adalah:

  1. Menjamin ketersediaan PSU pada perumahan dan permukiman.
  2. Menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU.
  3. Memberikan kepastian hukum dalam memanfaatkan PSU bagi warga, Pemerintah Daerah, dan pengembang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis PSU: Prasarana (jaringan jalan, drainase, air limbah, air minum, tempat sampah), Sarana (ruang terbuka hijau, sarana umum), dan Utilitas (jaringan listrik, air bersih).
  2. Kewajiban Pengembang: Menyediakan PSU sesuai rencana induk/tapak yang disahkan, membangun prasarana dan utilitas, dan menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah.
  3. Tim Verifikasi: Dibentuk oleh Bupati untuk memproses penyerahan PSU, melakukan inventarisasi, verifikasi, dan menyusun berita acara serah terima.
  4. Proses Penyerahan: Dilakukan dalam dua tahap, yaitu penyerahan administrasi dan fisik sarana, serta penyerahan administrasi dan fisik prasarana dan utilitas.
  5. Pengelolaan PSU: Pemerintah Daerah berwenang mengelola PSU yang telah diserahkan dan dapat bekerjasama dengan pihak lain.
  6. Pemanfaatan PSU: Dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dan warga sesuai peruntukannya.
  7. Pemeliharaan PSU: Tanggung jawab pengembang sebelum penyerahan dan Pemerintah Daerah setelah penyerahan.

1. Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku, PSU yang telah selesai dibangun atau dalam tahap penyelesaian pembangunan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk PSU yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi; b. untuk PSU yang telah selesai dibangun kurang dari 5 (lima) tahun, tetapi telah lebih dari 1 (satu) tahun, diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun diantara kedua tahap dimaksud; dan c. untuk PSU yang masih dalam tahap penyelesaian pembangunan, tata cara penyerahannya harus mengikuti peraturan Daerah ini.

1. Pengembang Perumahan dan Permukiman yang tidak melaksanakan pembangunan Prasarana dan Utilitas sesuai dengan Rencana Induk dan/atau Rencana Tapak yang telah disahkan Pemerintah Daerah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Pengembang Perumahan dan Permukiman yang tidak mematuhi peringatan tertulis dikenakan sanksi administratif lain berupa: a. pencantuman nama badan hukum dan pimpinan badan hukum Pengembang dalam daftar hitam oleh Tim Verifikasi; b. dipublikasikan kepada warga pemilik Perumahan dan lembaga perbankan; c. pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha; dan/atau d. pencabutan izin usaha. 3. Pengembang yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban menyerahkan PSU dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda; dan/atau c. pencabutan izin usaha.