For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo TA 2016

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 1/2017 · Perda Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2017 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2017Publication Date:3 Januari 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo TA 2016
LocationPemerintah Provinsi Gorontalo
Effective Date03 Januari 2017
Publication Date03 Januari 2017
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 01 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2017 ditetapkan untuk menjabarkan lebih lanjut APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2017, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan operasional dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan rincian anggaran pendapatan dan belanja daerah, meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tak Terduga) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal).
  3. Pembiayaan Daerah: Mencakup Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Lampiran I berisi ringkasan penjabaran APBD, Lampiran II berisi rincian lebih lanjut penjabaran APBD, Lampiran III berisi rincian Belanja Hibah, dan Lampiran IV berisi rincian Belanja Bantuan Sosial. Penerima hibah dan bantuan sosial bertanggung jawab secara formal dan material atas dana yang diterima, serta wajib mengembalikan ke kas daerah jika terdapat penyimpangan peruntukan.

Pelaksanaan penjabaran APBD ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(-)

(-)