For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 5/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:4 Mei 2016Publication Date:4 Mei 2016
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date04 Mei 2016
Publication Date04 Mei 2016
Place of EnactmentPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2016 ini mengatur tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilik bangunan serta menjamin ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan, dan kepastian hukum terkait PSU. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan PSU, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan fasilitas sosial atau umum. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur perencanaan, penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU. Pemerintah Daerah berwenang memelihara, mengembangkan, menggunakan, memanfaatkan, mencatat PSU sebagai aset daerah, dan mengawasi keberadaannya. Pengembang perumahan wajib menyediakan PSU dengan proporsi tertentu dari luas lahan (minimal 40% untuk perumahan tidak bersusun dan 50% untuk rumah susun). Jenis PSU yang wajib disediakan meliputi prasarana (jaringan lingkungan, drainase, tempat sampah), sarana (pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan), dan utilitas (jaringan listrik, telepon, gas, air bersih, pemadam kebakaran, penerangan jalan, transportasi). Pengembang wajib membangun prasarana dan utilitas sesuai rencana induk/tapak yang disahkan dan menyelesaikan pembangunan dalam jangka waktu tertentu. Penyerahan PSU dilakukan melalui dua tahap, dengan verifikasi oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Bupati.

1. Untuk PSU yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi. 2. Untuk PSU yang telah selesai dibangun kurang dari 5 (lima) tahun tetapi telah lebih dari 1 (satu) tahun dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah secara administrasi dan fisik dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun. 3. Untuk PSU yang masih dalam tahap penyelesaian, tata cara penyerahannya harus mengikuti Peraturan Daerah ini, termasuk PSU yang sudah selesai dibangun sampai dengan 1 (satu) tahun. 4. Untuk PSU yang ditinggalkan pengembang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (4).

1. Pengembang yang melanggar Pasal 10 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tidak diindahkan, dapat dikenakan sanksi administratif lebih lanjut seperti pencantuman dalam daftar hitam, publikasi kepada warga dan lembaga perbankan, permohonan pencabutan dari asosiasi perumahan, pembatasan kegiatan pembangunan, atau pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2) dan (3) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000.