For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Also known as: Permenkominfo 8/2015 · Permenkominfo No. 8 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:12 Februari 2015Publication Date:12 Februari 2015
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date12 Februari 2015
Publication Date12 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; 2. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam proses perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Perubahan ini mencakup penyesuaian ketentuan terkait penyelenggaraan jasa teleponi dasar, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan kepada Menteri. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan permohonan izin prinsip, evaluasi, dan penerbitan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai perpanjangan izin prinsip dan pelaporan penerbitan izin kepada Menteri. Dengan demikian, peraturan ini memperjelas prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

(-)

(-)