For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Pelayanan Dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean

Also known as: PMK 50/2024 · PMK No. 50 Tahun 2024 · PMK Nomor 50 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 November 2024Publication Date:31 Juli 2024
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Laksana Pelayanan Dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean
LocationKementerian Keuangan
Effective Date07 November 2024
Publication Date31 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean, guna mencegah penyelundupan ekspor. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan mencakup pemuatan, keberangkatan, pengangkutan, serta kedatangan dan pembongkaran barang. Barang tertentu ditetapkan oleh instansi teknis terkait dan harus diberitahukan melalui Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT). Pengangkut wajib melakukan registrasi kepabeanan dan menyampaikan PPBT secara elektronik. Pengawasan dilakukan berdasarkan manajemen risiko dan dapat dilakukan di atas sarana pengangkut. Dalam keadaan darurat, pembongkaran dapat dilakukan di luar pelabuhan tujuan dengan melaporkan ke Kantor Pabean terdekat.

1. Terhadap barang tertentu yang masih dalam proses pemuatan, keberangkatan, pengangkutan, kedatangan, dan/atau pembongkaran pada saat peraturan pencabutan disampaikan, tetap dilaksanakan pengawasan hingga seluruh kewajiban kepabeanan diselesaikan.

1. Pengangkut yang tidak dapat membuktikan selisih barang sebagai di luar kemampuannya dikenai sanksi administrasi. 2. Pelanggaran terhadap sistem identifikasi otomatis dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.