For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 3/2021 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2021Publication Date:14 Juni 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date14 Juni 2021
Publication Date14 Juni 2021
Place of EnactmentMamuju

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Sulawesi Barat untuk periode 2020-2040. RPIP ini bertujuan untuk menata potensi sumber daya industri daerah, menentukan sasaran dan strategi pembangunan industri, mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, berkesinambungan, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kemakmuran masyarakat. Industri unggulan yang menjadi prioritas meliputi pengolahan kakao, kelapa, kopi, tekstil dan tenun, gula aren, dan ikan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan program pembangunan industri dan dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan. Pendanaan RPIP berasal dari anggaran pendapatan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah. Masyarakat berperan aktif dalam penyelenggaraan RPIP.

(-)

(-)