For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tindakan Pencegahan Terbang (Preventive Grounding) Terhadap Penerbang Setelah Terjadinya Insiden Serius (Serious Incident) dan Kecelakaan (Accident)

Also known as: Permenhub 46/2015 · Permenhub No. 46 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 46 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2015Publication Date:18 Februari 2015
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTindakan Pencegahan Terbang (Preventive Grounding) Terhadap Penerbang Setelah Terjadinya Insiden Serius (Serious Incident) dan Kecelakaan (Accident)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date23 Februari 2015
Publication Date18 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2010; 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2015; 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements Domestic, Flight and Supplemental Air Carriers) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor PM 36 Tahun 2015;

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tindakan pencegahan terbang (preventive grounding) terhadap penerbang setelah terjadinya insiden serius (serious incident) dan kecelakaan (accident). Setiap penerbang wajib memiliki lisensi penerbang (pilot license) dan sertifikat kesehatan (medical certificate) yang sah dan masih berlaku saat bertugas. Penerbang wajib melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan, mempertahankan kemampuan, dan melakukan pemeriksaan kesehatan berkala. Penerbang yang mengalami insiden serius atau kecelakaan akan dikenakan tindakan pencegahan terbang (preventive grounding) selama maksimal 90 hari untuk pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Pencegahan terbang dapat dicabut setelah penerbang dinyatakan sehat secara medis dan menyelesaikan recovery training dari operator penerbangan yang diawasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dan melaporkan kepada Menteri Perhubungan.

(-)

(-)