on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Republic of Singapore Relating to The Delimitation of The Territorial Seas of The Two Countries In The Western Part of The Strait of Singapore, 2009)
Also known as: UU 4/2010 · UU No. 4 Tahun 2010 · UU Nomor 4 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura mengenai penetapan garis batas laut wilayah di bagian barat Selat Singapura. Hal ini dilakukan untuk menegaskan kedaulatan wilayah Indonesia, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan hubungan bilateral dengan Singapura. Penetapan ini juga penting mengingat Selat Singapura adalah jalur pelayaran internasional yang strategis.
Ketentuan Substansial
Perjanjian ini mengatur titik koordinat dan garis batas laut wilayah kedua negara dengan menggunakan World Geodetic System 1984 Datum (WGS84). Penetapan lokasi titik koordinat dilakukan oleh pejabat berwenang dari kedua negara. Selain itu, perjanjian ini mengatur penyelesaian perselisihan melalui musyawarah dan perundingan, serta memerlukan ratifikasi dari masing-masing negara untuk mulai berlaku.