Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2018. Perubahan APBD meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 7.221.647.586,76 sehingga total pendapatan menjadi Rp 1.143.216.494.247,76. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 24.555.547.939,57 sehingga total belanja menjadi Rp 1.169.303.276.600,57. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp 17.333.901.352,81 sehingga total penerimaan menjadi Rp 27.586.783.352,81, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp 1.500.000.000,00 untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Peraturan ini juga merinci perubahan pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah, belanja tidak langsung, dan belanja langsung. Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.