For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 6/2018 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2018Publication Date:26 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Effective Date26 Oktober 2018
Publication Date26 Oktober 2018
Place of EnactmentLiwa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2018. Perubahan APBD meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 7.221.647.586,76 sehingga total pendapatan menjadi Rp 1.143.216.494.247,76. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 24.555.547.939,57 sehingga total belanja menjadi Rp 1.169.303.276.600,57. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp 17.333.901.352,81 sehingga total penerimaan menjadi Rp 27.586.783.352,81, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp 1.500.000.000,00 untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Peraturan ini juga merinci perubahan pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah, belanja tidak langsung, dan belanja langsung. Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.

(-)

(-)