For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA

Also known as: Perda Kabupaten Sambas 5/2019 · Perda Kabupaten Sambas No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 2019Publication Date:24 Mei 2019
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
LocationPemerintah Kabupaten Sambas
Effective Date24 Mei 2019
Publication Date24 Mei 2019
Place of EnactmentSambas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2015 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 3 diubah terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak melalui pemilihan Kades bergelombang, dengan pemilihan serentak untuk semua desa dimulai tahun 2031. - Pasal 4 diubah terkait pemilihan Kades bergelombang yang mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kades, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS sebagai penjabat Kades. Pemilihan bergelombang dilakukan sebanyak 2 (dua) gelombang dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, dengan interval waktu diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati. - Pasal 6 diubah terkait pemilihan Kades Antarwaktu yang dilakukan jika sisa masa jabatan Kades yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun. - Pasal 9 diubah terkait pembentukan panitia pemilihan Kades oleh BPD dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan. - Pasal 14 diubah terkait tugas dan wewenang panitia pemilihan Kades Kabupaten, termasuk merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan tahapan pemilihan, memberikan bimbingan teknis, menetapkan jumlah surat suara, memfasilitasi pencetakan surat suara, menyelesaikan permasalahan pemilihan, melakukan evaluasi dan pelaporan, melakukan pengawasan, melaksanakan tes kompetensi, dan melakukan seleksi tambahan jika bakal calon melebihi 5 (lima) orang. - Pasal 28 diubah terkait persyaratan calon Kades, termasuk warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak pernah dijatuhi pidana penjara minimal 5 (lima) tahun, tidak sedang dicabut hak pilihnya, berbadan sehat dan bebas narkoba, berkelakuan baik, tidak pernah menjabat sebagai Kades selama 3 (tiga) kali masa jabatan, serta persyaratan tambahan bagi ASN, TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, anggota BPD, perangkat desa, calon Kades dari luar desa, dan anggota partai politik. - Pasal 32 diubah terkait perpanjangan waktu pendaftaran jika bakal calon kurang dari 2 (dua) orang, pengangkatan penjabat Kades jika masa jabatan Kades berakhir dalam tenggang waktu perpanjangan, dan mekanisme Musyawarah Desa jika bakal calon tetap kurang dari 2 (dua) orang. - Pasal 36 diubah terkait proses pemilihan Kades tetap dilanjutkan jika calon Kades meninggal dunia, dengan hasil perolehan suara dianggap tidak sah. - Pasal 52 diubah terkait penetapan calon Kades terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak, wilayah perolehan suara sah yang lebih luas, wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar, atau nilai tertinggi dalam tes akademik. - Pasal 58 diubah terkait pelantikan Kades oleh Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala Desa terpilih. - Pasal 59 diubah terkait cuti bagi Kades/Penjabat Kades yang akan mencalonkan diri kembali, larangan penggunaan fasilitas pemerintah desa selama masa cuti, dan penunjukan Sekretaris Desa sebagai pelaksana tugas Kades selama masa cuti. - Pasal 60 diubah terkait cuti bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kades, penunjukan perangkat Desa lain untuk merangkap tugas, dan persyaratan masa kerja perangkat Desa. - Pasal 61 diubah terkait izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mencalonkan diri, pembebasan sementara dari jabatan selama menjadi Kades, dan hak mendapatkan tunjangan Kades. - Pasal 64 diubah terkait pengangkatan PNS sebagai penjabat Kades jika Kades berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, dan pelaksanaan musyawarah Desa paling lama 6 (enam) bulan sejak Kades diberhentikan. - Pasal 65 diubah terkait pembentukan panitia pemilihan Kades antar waktu oleh BPD. - Menyisipkan Pasal 65A, Pasal 65B dan Pasal 65C terkait penjaringan dan penyaringan bakal calon Kades antar waktu, tahapan pemilihan Kades antar waktu, dan pelaporan calon Kades terpilih hasil musyawarah Desa kepada bupati. - Pasal 66 diubah terkait pengisian penjabat Kades dalam hal Kades berhenti, pengangkatan penjabat Kades dari pegawai negeri sipil daerah, pelaksanaan tugas dan wewenang Kades oleh penjabat Kades, tunjangan khusus bagi penjabat Kades, dan usul pengangkatan Penjabat Kades. - Menyisipkan Pasal 67A terkait tahapan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019 yang sudah berjalan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

1. Tahapan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019 yang sudah berjalan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

(-)