For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME

Also known as: Perbup Kabupaten Sanggau 14/2025 · Perbup Kabupaten Sanggau No. 14 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2025Publication Date:5 Juni 2025
PerpajakanHukum Pemerintahan DaerahPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeTATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date05 Juni 2025
Publication Date05 Juni 2025
Place of EnactmentSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sanggau Nomor 74 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2017 Nomor 74).

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 14 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Sanggau, merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata cara administrasi perpajakan daerah guna mengoptimalkan penerimaan pajak dari penyelenggaraan reklame. Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam menetapkan ketetapan pajak melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB). Setiap penyelenggara reklame diwajibkan melakukan pendaftaran objek pajak dan melaporkan data penyelenggaraan reklame kepada Bapenda. Peraturan ini juga menetapkan kriteria pengecualian pajak, jangka waktu pemasangan, serta metode perhitungan dasar pengenaan pajak yang didasarkan pada Nilai Sewa Reklame (NSR) dan Nilai Strategis Lokasi (NSL). Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, dengan pengecualian khusus untuk reklame rokok sebesar 25%. Selain itu, diatur pula tata cara pembayaran, penagihan, serta mekanisme pemberian keringanan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan pajak. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Bapenda untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak, serta menetapkan standar etika dan estetika pemasangan reklame, termasuk larangan pemasangan reklame komersial di lokasi tertentu seperti kantor pemerintahan, tempat pendidikan, dan tempat ibadah.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak membayar atau menyetor pajak tepat waktu dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pajak terutang, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. 2. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak berdasarkan keputusan pembetulan, keberatan, atau banding, dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,6% per bulan.